Iman menambahkan, seluruh kebutuhan dan gaya hidup tersebut dijalani Ayu dengan menerapkan skema bisnis ponzi atau gali lubang tutup lubang yang telah dilarang karena termasuk investasi ilegal.
“Untuk menutupi pendaftar yang lebih dahulu, karena nilainya murah, kemudian ditutupi dengan pendaftar berikutnya, dan seterusnya. Hingga akhirnya, setelah berjalan cukup lama, kerugiannya menjadi besar dan tersangka tidak mampu memenuhinya,” papar Iman.
(Awaludin)