JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkapkan, kerugian kerusuhan berujung pembakaran di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, imbas tewasnya dua debt collector atau mata elang (matel) mencapai Rp1,2 miliar. Dua matel yang tewas tersebut dipukuli 6 oknum polisi karena merampas kunci motor milik Bripda Ahmad Marz Zulqadri di Kalibata.
Anggota Komisi III DPR Abdullah mempertanyakan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur penagihan utang oleh pihak ketiga.
“Mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, di dalamnya tidak mengatur secara ekplisit dan memberikan mandat langsung untuk penagihan utang kepada pihak ketiga, melainkan pada kreditur,”ujar Abdullah, Senin (15/12/2025).
Anggota Baleg DPR ini meminta untuk mengembalikan penagihan utang kepada kreditur atau pelaku usaha jasa keuangan tanpa pihak ketiga.
“Kembalikan penagihan utang kepada pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan pihak ketiga. Perbaiki tata kelola penagihan utang dengan peraturan yang mengutamakan perlindungan konsumen dan hak pelaku usaha jasa keuangan dengan tanpa atau minim celah tindak pidana,” ujar politikus PKB ini.
Dia juga meminta kepolisian untuk menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang menagih utang melalui pihak ketiga dengan tindak pidana.