Teken Peraturan Polisi Aktif Bisa Jabat 17 Institusi, Kapolri: Untuk Hormati Putusan MK!

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 15 Desember 2025 19:39 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Share :

Sigit memastikan, penerbitan Perpol ini bukanlah bentuk penentangan atau hal lainnya terkait dengan putusan MK.

"Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan. Baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait. Sehingga baru disusun perpol," tutup mantan Kabareskrim itu.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya