Majelis hakim kemudian melakukan musyawarah sebelum akhirnya memutuskan untuk memisahkan agenda pembacaan dakwaan Nadiem dengan tiga terdakwa lainnya. Dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan, sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem pun ditunda.
“Untuk perkara Nadiem, kami tunda hingga Selasa, 23 Desember. Kepada para pihak agar terdakwa dapat dihadirkan pada persidangan berikutnya,” ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah.
Usai keputusan tersebut, tim kuasa hukum Nadiem yang dipimpin Ari Yusuf Amir meninggalkan ruang persidangan. Majelis hakim kemudian membuka kembali sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
Sidang terhadap ketiga terdakwa tersebut masih berlangsung hingga berita ini ditayangkan.
(Awaludin)