Perpol soal Polisi Duduki Jabatan Sipil Dinilai Tak Langgar Putusan MK, Begini Penjelasannya!

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Selasa 16 Desember 2025 19:53 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Share :

Dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 diatur bila penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil harus berdasarkan permintaan institusi yang membutuhkan.

"Kami menilai tidak ada aturan yang ditabrak oleh Polri dalam merespons putusan MK. Yang pasti, penempatan jabatan anggota Polri pada institusi sipil itu harus juga berdasarkan permintaan institusi yang bersangkutan," ucapnya.

“Kalau ada yang tidak sependapat kita hormati. Itu bagian dari kebebasan dalam demokrasi,” tutup Edi Hasibuan.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya