JAKARTA – Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dan demosi jabatan terhadap enam anggota Yanma Polri, terkait kasus pengeroyokan terhadap dua mata elang (debt collector) berinisial MET (41) dan NAT (32) hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, menjelaskan bahwa Bripda AMZ merupakan pemilik sepeda motor Yamaha NMAX yang dihentikan dan diambil oleh dua korban. Tidak terima atas pencegatan tersebut, Bripda AMZ kemudian mengabari Brigadir IAM melalui pesan WhatsApp.
“Bripda AMZ adalah pemilik kendaraan NMAX hitam yang dihentikan oleh pihak debt collector, dan kemudian menginformasikan kejadian tersebut kepada Brigadir IAM,” kata Erdi dalam konferensi pers, Rabu (17/12/2025).
“Empat anggota tersebut memiliki peran sebatas mengikuti ajakan senior,” ujarnya.
Dalam sidang KKEP, Bripda AMZ dan Brigadir IAM dijatuhi sanksi PTDH. Sementara itu, Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun.
Bripda AMZ dan Brigadir IAM dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo. Pasal 8 huruf c dan Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebagai informasi, dua mata elang berinisial MET dan NAT ditemukan terkapar bersimbah darah setelah menjadi korban pengeroyokan di depan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025). Satu korban meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara satu korban lainnya meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
(Awaludin)