Hotman menambahkan, nilai restitusi tersebut seharusnya dikenai pajak penghasilan sebesar 23 persen, ditambah sanksi administrasi hingga 400 persen.
“Rp247 miliar dikalikan tarif pajaknya 23 persen, ditambah sanksinya 400 persen,” ujarnya.
Menurut Dadang, denda dan penalti dapat dijatuhkan apabila perusahaan terbukti memberikan informasi yang tidak benar dalam laporan keuangan dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
“Karena perusahaan sudah memberikan informasi dan data yang keliru saat pengisian SPT, padahal pengajuan pembebanan biaya menggunakan dokumen perusahaan sendiri. Artinya, pengisian SPT tersebut dilakukan dengan sengaja tidak benar,” tandas Dadang.
(Awaludin)