Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, PBHI: Harus Persetujuan Menteri PANRB!

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Sabtu 20 Desember 2025 09:55 WIB
Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, PBHI: Harus Persetujuan Menteri PANRB!
Share :

“Jadi kita tidak dalam posisi menentang keputusan MK, justru sebaliknya, Polri menghormati keputusan MK dan segera menindaklanjuti keputusan MK yang ada,” ujar Sigit di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/12/2025).

Adapun 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota Polri dalam perpol itu yakni Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imipas, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian P2MI, dan Kementerian ATR/BPN.

Selanjutnya, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya