JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum memutuskan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, karena pembahasan masih berlangsung. Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjanjikan tiga insentif bagi buruh di luar ketentuan UMP.
Hal tersebut disampaikan Pramono saat memberikan sambutan dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 di Balai Kota Jakarta, Senin (22/12/2025).
Insentif pertama yang dijanjikan adalah transportasi umum gratis bagi buruh yang menggunakan moda transportasi yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seperti TransJakarta.
"Kalau mereka menggunakan transportasi yang dikelola oleh Pemerintah Jakarta, kami minta untuk digratiskan," kata Pramono.
Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta juga akan menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi buruh yang tidak dibiayai oleh perusahaan. Kebijakan ini diambil lantaran masih ditemukan perusahaan yang tidak menanggung iuran BPJS Kesehatan pekerjanya.
"Yang kedua berkaitan dengan BPJS Kesehatan. Walaupun sebagian besar buruh sudah menyelesaikannya dengan perusahaan, tetapi ada beberapa yang tidak mendapatkan, dan itu nanti akan di-cover oleh Pemerintah DKI Jakarta," ucapnya.