Polisi Tetapkan Doktif Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 25 Desember 2025 08:24 WIB
Polisi Tetapkan Doktif Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik (Okezone)
Share :

Sementara itu, polisi memastikan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maksimal dua tahun penjara. Namun, tersangka diharuskan wajib lapor.

Sebelumnya, doktif dipolisikan soal dugaan pencemaran nama baik. Laporan dibuat di Polda Metro Jaya. Adapun laporan diterima dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tanggal 6 Maret 2025. Pelapornya adalah AM serta RG.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya