Pratikno mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup telah menyegel aktivitas lima perusahaan tambang besar. “Sebanyak lima perusahaan tambang telah disegel karena dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan,” tegasnya.
Langkah penegakan hukum ini, lanjut Pratikno, menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak lagi mentolerir praktik usaha yang mengabaikan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar penanganan pascabencana tidak berhenti pada pemulihan fisik semata. “Kita tidak hanya memulihkan kondisi seperti semula, tetapi harus memastikan ke depan menjadi lebih baik,” kata Pratikno.
(Arief Setyadi )