Dari Bencana Sumatera ke Koreksi Struktur Penguasaan Tanah

Opini, Jurnalis
Minggu 28 Desember 2025 19:53 WIB
Didik J Rachbini (Foto: Dok Okezone)
Share :

Program ini selayaknya dapat dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN. Kebijakan redistribusi tanah dan konsolidasi tanah dijalankan di zona tengah dengan sumber lahan dari tanah yang terlatar, ilegal, eks konsesi HTI dan HGU yang telah berakhir.

Distribusi diberikan sekitar 2 ha per KK, seperti program transmigrasi jaman Orde Baru dengan sertifikat hak milik atau hak usaha terbatas. Pemerintah melakukan larangan jual 10–15 tahun. Koperasi merah putih bisa berperan di sini. Masalah struktural yang terjadi sudah menyimpang dari konstitusi dan kini saatnya kembali kepada konstitusi. 

“Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.” (Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945). Pemerintah harus menjadikan kebijakan ini program nasional mitigasi bencana di mana Presiden dengan dasar Perpres membentuk satgas pemulihan bencana, perbaikan tata ruang dan distribusi tanah untuk rakyat. Tidak hanya konstitusi, Undang-Undang Pokok Agraria (UU Nomor 5/1960) juga bisa dijadikan dasar kebijakan ini dimana negara berwenang mengatur peruntukan tanah, membatasi penguasaan berlebihan dan melakukan redistribusi tanah.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya