JAKARTA – Sejumlah wilayah kabupaten dan kota di tiga provinsi terdampak bencana banjir dan tanah longsor telah memulai fase transisi darurat ke pemulihan. Salah satu langkah penanganan pada tahapan ini yaitu penyiapan tempat tinggal bagi warga korban bencana.
Pada fase tersebut, pemerintah pusat membantu pemerintah daerah untuk memfasilitasi masyarakat terdampak di sektor hunian. Pemerintah menyampaikan skema bantuan hunian bagi warga di tiga provinsi, Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Untuk yang rusak ringan dan sedang, ini akan diberikan biaya dukungan sebanyak Rp15 juta untuk ringan dan Rp30 juta untuk rusak sedang,” ujar Tito, Senin (29/12/2025).
Menurutnya, bagi warga yang rumahnya rusak berat nantinya akan difasilitasi dengan hunian sementara (huntara) dan selanjutnya diberikan hunian tetap (huntap).
“Rusak berat akan disiapkan hunian sementara, ada yang huntara disiapkan atau yang mungkin dengan biaya yang tinggal di rumah keluarga, sambil dibangunkan hunian tetap,” tuturnya.
Tito menerangkan huntap nantinya ada tiga pendekatan. Pembangunannya disiapkan Danantara, APBN, dan donasi dari nonpemerintah. Danantara telah mengalokasikan sekitar 15.000 unit huntap, sedangkan dari nonpemerintah saat ini sudah dilakukan groundbreaking sebanyak 2.600 unit.
Sementara itu, BNPB telah menyiapkan dana tunggu hunian (DTH) bagi warga terdampak. Skema ini diberikan kepada mereka yang tidak memilih untuk tinggal di huntara. DTH diberikan kepada warga yang memilih tinggal di rumah kerabat atau mengontrak hunian.
Warga yang memilih skema DTH ini diusulkan oleh pemerintah daerah melalui surat keputusan kepala daerah, bupati, dan wali kota. BNPB telah mendapatkan data penerima DTH sebanyak 16.264 KK yang sudah by name by address.
Data tersebut sudah diverifikasi dan divalidasi dengan data Dukcapil yang ada di Kemendagri. Penerima DTH tahap pertama di Provinsi Aceh sebanyak 10.013 KK, Sumatera Utara 4.508 KK, dan Sumatera Barat 1.743 KK.
Bagi yang akan mendapatkan DTH, warga tidak perlu membawa kartu identitas (KTP) atau Kartu Keluarga untuk proses pencairan. Hal tersebut disebabkan situasi yang berbeda-beda dialami oleh masyarakat. Nantinya warga penerima DTH akan memperoleh bantuan sebesar Rp600 ribu per KK setiap bulan. Bantuan ini akan diberikan selama tiga bulan.
Pihak bank yang ditunjuk bersama petugas administrasi terkecil, RT, RW, lurah, atau kepala desa akan turun langsung ke tengah masyarakat penerima bantuan DTH. Proses ini diharapkan berjalan dengan baik karena data penduduk sudah teridentifikasi petugas yang akan bekerja di lapangan.
Saat ini, posisi rekening sudah dibuka. Besok 30 Desember 2025 hingga Jumat 2 Januari 2026, pihak bank serta kecamatan dan desa dapat turun ke lapangan sehingga masyarakat yang memilih tinggal bersama keluarga atau mengontrak hunian bisa mendapatkan haknya. Penerima DTH dilakukan secara bertahap sehingga proses ini tidak perlu menunggu keseluruhan penerima terdata dan tervalidasi melalui surat keputusan kepala daerah. Nantinya akan ada tahap berikutnya penerima DTH.
(Arief Setyadi )