Belum Dieksekusi sejak 2018, Kejari Jaksel Buru Silfester Matutina

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Rabu 31 Desember 2025 14:03 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)
Share :

Sebagai informasi, Silfester Matutina terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataannya dalam sebuah aksi demonstrasi yang menyinggung nama Jusuf Kalla.

Dalam proses hukum, Silfester divonis pidana penjara satu tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Oktober 2018. Ia sempat mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung justru memperberat hukumannya menjadi satu tahun enam bulan penjara. Hingga tahun 2025, putusan tersebut belum dieksekusi. Keberadaan Silfester pun sempat menjadi tanda tanya publik.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya