Pakar Soroti Rekomendasi Etik KY terhadap Hakim Perkara Tom Lembong

Awaludin, Jurnalis
Jum'at 02 Januari 2026 16:56 WIB
Komisi Yudisial (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kajian Mahkamah Agung (MA) atas rekomendasi sanksi etik yang diajukan Komisi Yudisial (KY) terhadap tiga hakim yang mengadili perkara Tom Lembong, kembali menempatkan isu klasik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Di mana batas pengawasan etik berakhir dan di mana kemerdekaan kekuasaan kehakiman harus dijaga secara mutlak.

Perdebatan ini tidak semata menyangkut disiplin internal hakim, melainkan menyentuh fondasi negara hukum. Dalam sistem konstitusional Indonesia, putusan hakim merupakan manifestasi langsung dari kekuasaan kehakiman yang merdeka, kekuasaan yang secara prinsipil harus bebas dari intervensi, baik langsung maupun tidak langsung.

Pakar hukum, Henry Indraguna menilai, polemik tersebut perlu dibaca secara struktural, bukan semata-mata sebagai relasi kelembagaan antara MA dan KY.

"Yang sedang diuji bukan hanya mekanisme etik, tetapi konsistensi negara dalam melindungi kemerdekaan hakim. Putusan hakim tidak boleh menjadi objek tekanan, terlebih apabila tekanan itu dibungkus dalam prosedur yang tampak sah secara administratif," ujar Henry, Jumat (2/1/2026).

Kerangka Konstitusional dan Undang-Undang

Kemerdekaan kekuasaan kehakiman dijamin secara eksplisit dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Jaminan konstitusional tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 3 ayat (1) undang-undang ini menegaskan bahwa hakim wajib menjaga kemandirian peradilan dan bebas dari segala bentuk campur tangan pihak mana pun. Lebih lanjut, Pasal 20 menyatakan bahwa pengawasan terhadap hakim tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

 

Sementara itu, kewenangan Komisi Yudisial diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, yang membatasi peran KY pada penjagaan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, tanpa kewenangan menilai atau mengoreksi substansi putusan.

Menurut Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) itu, kerangka hukum tersebut secara tegas memisahkan ranah etik dan ranah yudisial.

“Etik menyangkut perilaku dan integritas personal hakim. Putusan menyangkut penilaian hukum. Dua ranah ini tidak boleh dipertukarkan, karena pertukaran itu akan melahirkan tekanan sistemik terhadap kebebasan hakim,” sambungnya.

Henry mengingatkan, adanya bahaya laten ketika mekanisme etik digunakan untuk merespons ketidakpuasan terhadap putusan hakim. Dalam kondisi demikian, hukum berisiko bergeser dari instrumen keadilan menjadi alat legitimasi kehendak kekuasaan.

"Jika hukum digunakan untuk memuaskan hasrat politik atau kepentingan kekuasaan, maka kita tidak lagi berbicara tentang negara hukum, melainkan negara kekuasaan yang beroperasi dengan selubung legalitas," imbuhnya.

 

Dalam sistem peradilan, koreksi terhadap putusan telah disediakan melalui mekanisme banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Menggeser koreksi putusan ke ranah etik, menurut Henry, bukan hanya keliru secara konseptual, tetapi juga berbahaya secara institusional.

Mahkamah Agung menyatakan akan mengkaji rekomendasi Komisi Yudisial dengan tetap berpedoman pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur kekuasaan kehakiman. MA juga menegaskan bahwa hakim tidak dapat dijatuhi sanksi hanya karena isi atau pertimbangan yuridis putusannya, sepanjang tidak ditemukan pelanggaran kode etik.

Sementara itu, Komisi Yudisial menegaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan semata-mata berkaitan dengan aspek etik dan perilaku hakim. Namun, dalam praktiknya, garis pemisah antara perilaku dan substansi putusan kerap menjadi wilayah yang rawan tafsir.

 

Menurut Henry, keputusan Mahkamah Agung atas rekomendasi ini akan menjadi preseden penting bagi sistem peradilan nasional. Sikap MA akan menentukan apakah negara konsisten melindungi kemerdekaan hakim atau justru membuka ruang bagi tekanan terselubung terhadap putusan pengadilan.

“Peradilan yang independen tidak lahir dari rasa takut. Ia hanya bisa hidup jika hakim dijamin kebebasannya untuk memutus berdasarkan hukum dan nurani, tanpa bayang-bayang kepentingan politik,” bebernya.

“Pada akhirnya, masa depan negara hukum tidak ditentukan oleh kerasnya pengawasan, melainkan oleh ketegasan negara dalam menjaga batas antara akuntabilitas dan independensi,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya