Menurut Henry, keputusan Mahkamah Agung atas rekomendasi ini akan menjadi preseden penting bagi sistem peradilan nasional. Sikap MA akan menentukan apakah negara konsisten melindungi kemerdekaan hakim atau justru membuka ruang bagi tekanan terselubung terhadap putusan pengadilan.
“Peradilan yang independen tidak lahir dari rasa takut. Ia hanya bisa hidup jika hakim dijamin kebebasannya untuk memutus berdasarkan hukum dan nurani, tanpa bayang-bayang kepentingan politik,” bebernya.
“Pada akhirnya, masa depan negara hukum tidak ditentukan oleh kerasnya pengawasan, melainkan oleh ketegasan negara dalam menjaga batas antara akuntabilitas dan independensi,” pungkasnya.
(Awaludin)