Dalam sistem peradilan, koreksi terhadap putusan telah disediakan melalui mekanisme banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Menggeser koreksi putusan ke ranah etik, menurut Henry, bukan hanya keliru secara konseptual, tetapi juga berbahaya secara institusional.
Mahkamah Agung menyatakan akan mengkaji rekomendasi Komisi Yudisial dengan tetap berpedoman pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur kekuasaan kehakiman. MA juga menegaskan bahwa hakim tidak dapat dijatuhi sanksi hanya karena isi atau pertimbangan yuridis putusannya, sepanjang tidak ditemukan pelanggaran kode etik.
Sementara itu, Komisi Yudisial menegaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan semata-mata berkaitan dengan aspek etik dan perilaku hakim. Namun, dalam praktiknya, garis pemisah antara perilaku dan substansi putusan kerap menjadi wilayah yang rawan tafsir.