Hibnu menegaskan, secara hukum tidak ada masalah jika Kejagung mengambil alih penanganan kasus tersebut, terlebih jika terdapat tuntutan publik atas keputusan SP3 yang dikeluarkan KPK.
“Tinggal bagaimana respons dan tuntutan publik terhadap SP3 ini. Itu bisa menjadi pertimbangan Kejagung untuk mengambil alih perkara,” ujar dosen Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto tersebut.
Jika Kejagung mengambil alih, lanjut Hibnu, sifatnya bukan melanjutkan penyelidikan yang telah dilakukan KPK, melainkan mengembangkan kembali perkara dengan mencari kelengkapan alat bukti.
“Salah satu alasan KPK menghentikan perkara ini adalah kurangnya bukti. Maka Kejagung tinggal melengkapi unsur pembuktian tindak pidananya,” kata dia.
Hibnu juga menyinggung fakta bahwa dalam perkara tersebut sebelumnya telah ditetapkan tersangka. Menurutnya, hal itu seharusnya menunjukkan telah adanya bukti permulaan yang cukup.
“Secara ideal, jika sudah ada tersangka berarti bukti permulaan sudah ada. Ini yang sebenarnya menarik untuk dikritisi,” ujarnya.