JAKARTA - Tiga anggota TNI menghadiri persidangan pembacaan eksepsi terdakwa Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Kehadiran ketiga anggota TNI itu langsung menjadi sorotan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.
Pantauan Okezone di lokasi, momen itu terjadi saat Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Dodi Abdul Kadir tengah membacakan eksepsi dalam perkara kliennya. Saat Kuasa Hukum Nadiem lainnya, Ari Yusuf Amir ingin melanjutkan pembacaan eksepsi, hakim pun langsung menyela.
Purwanto terlihat menegur tiga anggota TNI berpangkat Prajurit Dua (Prada) dan Kopral Dua (Kopda) yang berdiri tepat di hadapan hakim. Tiga anggota TNI itu memang terlihat berdiri di bagian depan tempat duduk pengunjung sidang.
"Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya? Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ pak, karena mengganggu kamera," ujar Purwanto.
Purwanto lantas meminta ketiga anggota TNI itu untuk menyesuaikan posisi atau mundur ke bagian belakang. Menurut Purwanto, ketiga TNI itu bisa kembali maju saat sidang diskors.
"Bisa menyesuaikan pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya pak," ucap Purwanto.
Tiga anggota TNI itu sempat mundur beberapa langkah. Namun demikian, Hakim tetap meminta ketiganya untuk lebih mundur agar tidak menghalangi.
"Bisa lebih mundur lagi pak, mundur. Nanti pada saat sidang ditutup, mau masuk, silakan. Biar tidak terganggu dengan rekan media," sambung Purwanto.
Setelah keberadaan tiga anggota TNI itu tak lagi menghalangi, Hakim pun kembali melanjutkan persidangan. Keterangan eksepsi pun langsung dilanjutkan Ari Yusuf Amir.
Sebagai informasi, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2020-2022.
Angka ini berasal dari Rp1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) yakni angka kemahalan harga Chromebook.
Kemudian melakukan kerugian keuangan negara pada CDM, yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat yang mencapai USD44.054.426 atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020-Desember 2022
Selain itu, Nadiem juga didakwa menguntungkan diri sendiri dan pihak lain. Total 25 pihak diperkaya termasuk Nadiem yang mendapatkan keuntungan sebesar Rp809 miliar.
(Fahmi Firdaus )