Ia menambahkan, kondisi tersebut berpotensi melahirkan pemimpin yang tidak taat hukum dan lebih berorientasi pada pengembalian modal sosial maupun modal ekonomi, alih-alih mengutamakan kepentingan rakyat.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Ni’am mengaku telah mengusulkan agar pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD dalam forum pertemuan ulama fatwa se-Indonesia di Tasikmalaya. Usulan itu, menurutnya, telah dibahas oleh MUI sejak 13 tahun lalu dan dinilai masih relevan dengan kondisi saat ini.
“Bangsa yang beradab adalah bangsa yang ingin maju. Bangsa yang maju harus belajar dari sejarah. Yang baik kita pertahankan, yang buruk kita evaluasi dan kita perbaiki. Tidak ada hal yang tidak mungkin jika kita berorientasi pada kemaslahatan publik,” pungkasnya.
(Awaludin)