Ciri lainnya, anak yang terpapar paham ekstrem menyukai konten kekerasan secara berlebihan serta mengalami ketergantungan pada telepon genggam. Saat diperiksa, respons mereka bisa sangat emosional atau defensif.
"Dan yang terakhir, adanya simbol-simbol kekerasan seperti pistol, senjata api, replika, maupun pisau yang identik dengan kekerasan," ucapnya.
Menurut Densus 88, sejak Januari 2025 hingga awal Januari 2026 tercatat sebanyak 70 anak terpapar paham neo-Nazi dan white supremacy. Wilayah dengan jumlah terbanyak berada di Jakarta (15 anak), Jawa Barat (12 anak), dan Jawa Timur (11 anak). Rentang usia anak-anak tersebut antara 11 hingga 18 tahun, dengan mayoritas berusia 15 tahun, yakni masa transisi dari SMP ke SMA.
Mayndra menekankan bahwa sebagian besar anak ini belum menganut kekerasan secara penuh. Mereka menjadikan komunitas daring sebagai “rumah kedua”, tempat aspirasi mereka didengarkan. Namun, tanpa intervensi serius, pola ini berpotensi berkembang menjadi ancaman ekstremisme yang nyata.
“Di sini mereka merasa memiliki rumah kedua karena dalam komunitas tersebut aspirasi mereka bisa didengarkan oleh rekan-rekannya. Terjadi interaksi, dialog, dan saling memberikan rekomendasi atau masukan untuk menyelesaikan persoalan masing-masing, yang sayangnya kerap mengarah pada kekerasan,” pungkasnya.
(Awaludin)