JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji sebesar Rp100 miliar. Uang tersebut berasal dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026).
Budi mengungkapkan, nominal tersebut belum final. Ia pun mengimbau para PIHK untuk segera menyerahkan kepada KPK uang yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
“KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel, ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu agar segera mengembalikan uang-uang yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujarnya.