“Itu hanya akan jadi pertimbangan meringankan dari hakim saja. Kalau unsur korupsi, tetap akan merujuk pada pembuktian di persidangan,” tuturnya.
Sama halnya dengan pengakuan Nadiem yang tidak menerima uang dari proyek tersebut, kata Suparji, sifat memperkaya ini tidak hanya diri sendiri, namun bisa juga orang lain atau korporasi yang dilakukan dengan perbuatan melawan hukum.
Kasus ini menjadi tantangan bagi para jaksa mengingat banyak narasi yang menyamakan perkara yang membelit Nadiem dengan kasus Tom Lembong dan Ira Puspadewi. Bukti yang dimiliki pun harus kuat.
“Jaksa akan berhati-hati dalam pembuktian, sehingga kasus seperti itu (abolisi maupun rehabilitasi) tidak terulang lagi,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )