3 Pejabat Pajak Diberhentikan Sementara Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Minggu 11 Januari 2026 17:01 WIB
3 Pejabat Pajak Diberhentikan Sementara Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi/Okezone
Share :

Sebelumnya, tiga pejabat pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terjerat kasus dugaan korupsi terkait diskon nilai pajak terhadap PT. Wanatiara Persada (WP). Mereka juga melakukan modus yang sama kepada perusahaan atau wajib pajak lainnya.

Kelimanya adalah  Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi,  Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar,  Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Staf PT. Wanatiara Persada Edy Yulianto.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan,  hal ini terdeteksi dari barang bukti yang berhasil diamankan KPK dalam perkara korupsi diskon pajak terhadap PT. Wanatiara Persada. KPK menemukan barang bukti hasil korupsi yang nilainya berbeda dari pemberian awal.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya