Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan mengatakan pihaknya mempertimbangkan opsi keadilan restoratif atau restorative justice terkait laporan tudingan ijazah Jokowi.
"Bang Eggi dan Bang Damai Hari Lubis, karena beliau juga senior saya ya Bang Eggi, jadi kami merespons baik, kami akan mempertimbangkan seluruhnya, mempertimbangkan seluruhnya untuk bisa dilakukan restorative justice, artinya kita tidak menutup pintu untuk itu," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/1/2026).
Ade yang merupakan bagian tim hukum Jokowi ini mengatakan, kedatangannya Polda Metro Jaya untuk memastikan perkembangan penegakan hukum terhadap sejumlah tersangka tuduhan ijazah palsu Jokowi. Dari pertemuan singkat dengan penyidik, kata Ade, pihak terlapor atau tersangka mengajukan mekanisme restorative justice.
(Erha Aprili Ramadhoni)