Dalil CMNP Kandas! Ahli Perbankan: Surat Berharga yang Terbit Usai Ada Pembayaran Bukan Tukar Menukar

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 14 Januari 2026 20:21 WIB
Ahli Hukum Perbankan Yunus Husein (Foto: Dok)
Share :

Terkait hal itu, Yunus dengan merujuk pada UU Perbankan menyatakan tanggung jawab atas surat berharga tersebut merupakan pihak penerbit, bukan broker atau arranger

"Tentu menjadi tanggung jawab bank sebagai penerbit sertifikat itu. Sama dengan jual beli barang. Si penjual barang menjamin bahwa barang itu adalah dia punya barang secara sah dan dia berwenang mengalihkan. Kemudian jaminan juga dari si pemilik barang, orang yang membeli bisa menikmati barang itu tanpa ada gangguan siapapun juga. Dalam surat berharga juga begitu, dia menjamin memang ini sah dan diterbitkan, dan orang yang menerima itu bisa menikmati surat berharga itu tanpa ada gangguan siapapun juga," ucapnya.

Dalam kesaksiannya Yunus juga menyatakan, untuk surat berharga atas bawa, penguasaan yang permanen dari suatu pihak barulah dianggap pemilik, berkaitan dengan putusan-putusan Pengadilan terhadap CMNP di tahun 2008, Yunus menyatakan bahwa dalam putusan-putusan tersebut NCD sah tetapi pembayarannya tidak dijamin oleh Pemerintah jadi harus ke Bank Penerbit pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya