Bonatua menambahkan, putusan KIP tersebut dapat menjadi preseden bagi masyarakat jika ingin mengajukan permohonan serupa terhadap dokumen pejabat publik lainnya, tidak terbatas pada Presiden saja.
“Pada prinsipnya, semua publik bisa melakukan hal yang sama seperti yang saya lakukan. Bahkan bisa dikatakan, isu ijazah Pak Jokowi ini relatif kecil dalam konteks keterbukaan informasi publik. Ini bicara semua pejabat negara, baik presiden, kepala daerah, DPR, DPRD, semuanya bisa dimintakan dengan pola yang sama,” katanya.
Ia berharap, putusan tersebut dapat memperkuat praktik keterbukaan informasi publik serta mendorong akuntabilitas pejabat negara kepada masyarakat.
(Awaludin)