JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan revisi undang-undang tentang pemilihan kepala daerah (RUU Pilkada) tidak akan dibahas pada tahun 2026.
"Kami sudah sepakat bahwa dalam Prolegnas tahun ini, itu tidak ada masuk agenda pembahasan Undang-Undang Pilkada," kata Dasco dalam konferensi persnya di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Oleh karena itu, pimpinan Komisi II DPR telah menyatakan, di DPR sampai saat ini belum ada rencana untuk membahas undang-undang Pilkada.
Hal ini, kata Dasco, sekaligus membantah isu yang bergulir terkait adanya wacana pemilihan kepala daerah lewat DPRD.
"Nah itu belum masuk agenda dan belum terpikirkan untuk dibahas," ujarnya.
Kesepakatan ini dicapai setelah Dasco menggelar rapat terbatas bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bersama pimpinan Komisi II DPR RI.
(Erha Aprili Ramadhoni)