“Seluruh dokumen syarat calon, termasuk salinan ijazah dan beberapa dokumen lainnya, karena dokumen tersebut diunggah dalam SILON, yaitu Sistem Informasi Pencalonan,” lanjutnya.
KPU RI menjelaskan bahwa syarat calon diunggah oleh pasangan calon atau tim sukses ke KPU RI melalui SILON, yang kemudian terintegrasi dengan Info Pemilu. Melalui Info Pemilu inilah dokumen persyaratan calon dapat diakses publik.
“Itu ditayangkan di Sistem Informasi Pencalonan, dan bisa diakses publik secara luas?” tanya Rospita.
“Kalau SILON memang hanya bisa diakses oleh pasangan calon dan tim sukses,” jawab KPU RI.
“Berarti tidak terbuka?” tanya Ketua Majelis KIP kembali.
“Namun dokumen yang diunggah di SILON tersebut terintegrasi ke website Info Pemilu. Di situlah dokumen-dokumen tersebut ditayangkan dan diumumkan. Jadi, paslon mengunggah ke SILON, lalu sistem tersebut terkoneksi ke Info Pemilu,” terang KPU RI.
“Nah, Info Pemilu itu apakah seluruh dokumen bisa diakses publik, atau KPU melakukan penyaringan?” tanya Rospita lagi.