Kabur ke Turki, WNI Buron TPPO Warga Rohingya Ditangkap!

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 22 Januari 2026 18:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA – Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial HS terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“HS dari Turki terus ke Singapura. Iya, dia pelaku TPPO,” kata Ses NCB Divisi Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko saat dihubungi Okezone, Kamis (22/1/2026).

HS merupakan koordinator yang menjual warga Rohingya melalui jalur wilayah Aceh. Kemudian nantinya, ia bakal menyalurkan mereka ke sejumlah negara.

“Dia orang Aceh, masukin orang Rohingya banyaklah di Aceh dia masukin. Kemudian di Malaysia, Kuala Lumpur, di India juga masukin. Jadi ada beberapa tempat yang dimasukin, yang dia jual, jual jasa per kepala orang Rohingya,” ujar Untung.

HS sendiri merupakan buronan Interpol. Ia ditangkap pada Rabu, 21 Januari 2026. HS sempat melarikan diri ke Turki.

Pelaku diduga memiliki peran penting dalam jaringan perdagangan orang skala internasional. HS diduga memfasilitasi penyelundupan Warga Negara Asing (WNA) secara ilegal melalui jalur laut di wilayah Aceh.

“Kan orang Rohingya banyak yang mau keluar dari Bangladesh, terus ya di Indonesia transit saja sebenarnya. Dia mau ke Australia. Tujuan utamanya Australia dan Kuala Lumpur, Malaysia,” ujar Untung.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya