Yusril soal WNI Jadi Tentara Asing: Kewarganegaraan Tidak Otomatis Hilang

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 26 Januari 2026 09:44 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (Foto: Dok Okezone)
Share :

“Hukum itu adalah norma yang mengatur, bukan keputusan konkret terkait dengan nasib seseorang. Sebagai contoh, tindak pidana pencurian diatur dalam KUHP dengan ancaman pidana tertentu, tetapi seseorang yang kedapatan mencuri tidak otomatis dijatuhi hukuman sesuai bunyi KUHP. Untuk menghukumnya, norma undang-undang harus dituangkan dalam putusan pengadilan ke dalam kasus yang konkret," ujarnya.

"Demikian pula dalam hal kehilangan kewarganegaraan, walaupun dikatakan undang-undang bahwa seorang WNI kehilangan status WNI-nya jika menjadi anggota militer negara lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut,” tegas Yusril.

Ia menambahkan, penetapan status kewarganegaraan selalu dituangkan dalam keputusan administratif. “Bayi yang lahir dari orangtua WNI menjadi WNI yang dicantumkan dalam akta kelahirannya. Orang asing yang jadi WNI dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum. Karena itu, jika WNI dinyatakan hilang kewarganegaraan RI-nya, maka keputusan kehilangan status WNI itu juga harus dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum,” tegas Menko Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menyampaikan bahwa keputusan pencabutan kewarganegaraan harus diumumkan dalam Berita Negara agar memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2022, kehilangan kewarganegaraan baru terjadi setelah adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain yang kemudian diteliti kebenarannya oleh Menteri Hukum.

“Apabila dari hasil penelitian terbukti bahwa seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, Menteri Hukum akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan, dan keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Sejak saat itulah akibat hukumnya berlaku,” jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya