Yusril menegaskan, selama belum ada Keputusan Menteri dan pengumuman dalam Berita Negara, maka yang bersangkutan secara hukum masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.
Terkait Kezia Syifa dan sejumlah nama lain yang dikabarkan bergabung dengan dinas militer Federasi Rusia, Yusril menegaskan pemerintah tidak akan berspekulasi namun juga tidak akan tinggal diam.
“Pemerintah, sesuai amanat undang-undang, berkewajiban untuk bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )