Yusril soal WNI Jadi Tentara Asing: Kewarganegaraan Tidak Otomatis Hilang

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 26 Januari 2026 09:44 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan akan mengoordinasikan Kementerian Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk memastikan kebenaran informasi terkait dugaan warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan dinas militer negara asing.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya kabar seorang WNI bernama Kezia Syifa yang disebut bergabung dengan militer Amerika Serikat (AS). Sebelumnya, juga terdapat kasus mantan prajurit TNI yang dilaporkan bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia.

Terkait status kewarganegaraan mereka, Yusril menegaskan, kehilangan kewarganegaraan tidak terjadi secara otomatis meskipun ketentuannya telah diatur dalam undang-undang.

“Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun kehilangan itu tidak bersifat otomatis,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/1/2026).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya