Meski begitu, Fitriana menegaskan perintah tersebut tidak disampaikan secara langsung atau lisan, melainkan merupakan kebijakan yang diambil karena dana dari PJK3 menjadi satu-satunya sumber yang bisa digunakan untuk menutupi kebutuhan operasional mendesak.
Fitriana mengaku mengetahui praktik tersebut sejak pertama kali bergabung dengan unit terkait pada 2012. Ia juga mengungkapkan bahwa dalam pengadaan blangko sertifikat, uang yang dikumpulkan dari PJK3 diserahkan kepada pihak lain bernama Alfian.
(Awaludin)