Tok! DPR Sepakat Ganti Usulan Hakim MK dari Inosentius Jadi Adies Kadir

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 27 Januari 2026 11:43 WIB
Tok! DPR Sepakat Ganti Usulan Hakim MK dari Inosentius Jadi Adies Kadir
Share :

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati mengajukan Adies Kadir menjadi hakim konstitusi usulan dari unsur DPR RI. Kesepakatan ini merubah ketetapan usulan calon hakim konstitusi sebelumnya yakni Inosentius Samsul.

Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III Tahun 2025/2026, pada Selasa (27/1/2026). Mulanya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap Adies Kadir.

"Komisi III DPR memandang perlu untuk dilakukan penggantian terhadap calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi sebagaimana keputusan RI tersebut untuk kepentingan konstitusional lembaga DPR RI," ujar Habiburokhman dalam rapat.

Untuk itu, ia berkata, Komisi III DPR RI memandang perlu adanya penguatan dalam lembaga MK untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki. 

Ia berkata, Komisi III DPR RI memandang penting adanya sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum.

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan calon hakim konstitusi pada MK RI usulan lembaga DPR RI pada Senin (26/1/2026). Hasilnya, Komisi III DPR RI sepakat mengajukan Adies Kadir.

"Berdasarkan pandangan dan pandangan praktik-fraksi yang disampaikan dalam rapat tersebut Komisi III DPR RI pada akhirnya memutuskan menyetujui saudara Prof Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada MK usulan lembaga DPR RI," terang Habiburokhman.

 

Merespon itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, yabg bertindak sebagai pimpinan raoat paripurna, meminta kesepakatan atas hasil uji kelayakan calon hakim MK dari usulan DPR RI.

"Selanjutnya, kami menanyakan kembali kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III atas usulan pengganti hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR RI, yang menyetujui saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada mahkamah konstitusi usul DPR RI," kata Saan.

"Sekaligus mencabut keputusan DPR RI nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi pada mahkamah konstitusi yang berasal dari lembaga DPR. Apakah dapat disetujui?" tanya Saan yang langsung dismabut seruan setuju dari peserta rapat.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya