JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memastikan bahwa Adies Kadir tidak melakukan pelanggaran kode etik. Permasalahan yang sempat mencuat terkait pernyataannya mengenai gaji dan tunjangan anggota DPR dinilai hanya merupakan kekeliruan dalam penyampaian saat wawancara dengan media massa.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin, saat membacakan putusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Dalam putusan itu, MKD menegaskan bahwa Adies Kadir tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan pihak mana pun.
“Terkait pernyataan gaji dan tunjangan DPR yang tidak tepat, namun sudah diralat oleh teradu satu, Adies Kadir, maka Mahkamah berpendapat bahwa teradu tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapa pun,” kata Imron.
Imron menambahkan, klarifikasi yang dilakukan Adies Kadir secara terbuka menunjukkan sikap tanggung jawab dan itikad baik.
“Upaya klarifikasi yang dilakukan oleh Adies Kadir sudah sangat tepat. Karena itu, nama baik teradu satu Adies Kadir harus dipulihkan, demikian juga kedudukannya di DPR RI,” ujarnya.