Dia juga menilai delapan poin percepatan reformasi Polri yang direkomendasikan Komisi III DPR merupakan langkah strategis yang menjadi ruh utama dalam memperkuat profesionalisme serta independensi Polri.
Dukungan tersebut, kata Aminullah, merupakan wujud komitmen organisasi kepemudaan Islam dalam menjaga keutuhan NKRI, supremasi hukum, dan demokrasi konstitusional.
Ia menegaskan bahwa prinsip supremasi sipil dalam negara hukum hanya dapat berjalan apabila institusi penegak hukum berdiri kuat di bawah otoritas sipil yang sah, yakni Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
“Dalam Islam pun, kepemimpinan adalah amanah. Negara wajib menghadirkan keadilan (al-‘adl) dan kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah). Itu hanya mungkin jika hukum dikawal institusi yang independen dan konstitusional,” jelasnya.