Eks Kajari HSU Gugat KPK Usai Ditetapkan Tersangka

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 29 Januari 2026 08:42 WIB
Eks Kajari HSU Gugat KPK Usai Ditetapkan Tersangka (Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, mengajukan gugatan terhadap KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Diketahui, KPK menetapkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait proses penegakan hukum di Kejari HSU. 

Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penyitaan," demikian dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026). 

Gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat, 23 Januari 2026. Sidang pertama dijadwalkan digelar pada Jumat, 6 Februari 2026 di ruang sidang 06.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Ketiganya di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN); Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, Asis Budianto (ASB); dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Farida (TAR).

Kajari dan dua pejabat Kejari HSU ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis, 18 Desember 2025. KPK telah mengantongi kecukupan bukti adanya dugaan pemerasan di Kejari HSU.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya