Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka kasus suap izin proyek. Ade ditetapkan tersangka bersama ayahnya, HM Kunang (HMK), serta Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta pemberi suap.
Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Awaludin)