Ke-11 orang yang dieksekusi pada Kamis dijatuhi hukuman mati pada September oleh pengadilan di kota Wenzhou, China timur, kata Xinhua, seraya menambahkan bahwa pengadilan juga melaksanakan eksekusi tersebut.
Kejahatan yang dilakukan oleh mereka yang dieksekusi termasuk “pembunuhan berencana, penganiayaan berencana, penahanan ilegal, penipuan, dan pendirian kasino,” menurut laporan tersebut.
Hukuman mati itu telah disetujui oleh Mahkamah Agung Rakyat di Beijing, yang menyatakan bahwa bukti kejahatan yang dilakukan sejak 2015 “konklusif dan cukup,” kata Xinhua.