BPK: Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola Minyak Rp25 Triliun dan USD2,7 Miliar

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 30 Januari 2026 06:28 WIB
Sidang korupsi tata kelola minyak di Pengadilan Tpikor Jakarta (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
Share :

"Ekspor minyak mentah Banyu Urip bagian negara pada semester I tahun 2021 seolah-olah untuk mengatasi proyeksi ekses dan penolakan sejumlah penawaran minyak mentah bagian KKKS, meskipun harga yang ditawarkan lebih rendah dari ICP (Indonesia Crude Price)," kata Hasby.

"Sehingga minyak mentah tersebut tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan kilang Pertamina dalam rangka mendukung ketahanan energi nasional. Nah, ini kerugian negaranya adalah 1.819.086.668,47 dolar AS," lanjutnya.

Sementara penyimpangan kedua terkait impor minyak mentah yang mekanisme dan pelaksanaannya dilakukan tidak sesuai prinsip serta etika pengadaan. Ia mengatakan, kriteria pemenang berdasarkan value based tidak dicantumkan dalam pengumuman lelang impor serta adanya penambahan komponen Pertamina Market Differential (PMD).

"Pengadaan mayoritas berbasis spot, bukan jangka panjang. Proses klarifikasi dan negosiasi tidak transparan dan tidak terdokumentasi, serta perlakuan istimewa kepada 10 mitra usaha, sehingga pembayaran untuk pengadaan impor minyak mentah lebih besar dari seharusnya dengan nilai kerugian negara sebesar 570.267.741,36 dolar AS," ujarnya.

Penyimpangan ketiga yakni impor produk kilang BBM yang dilakukan tidak sesuai prinsip dan etika pengadaan berupa perlakuan istimewa kepada empat pemasok. Hasby mengatakan penyimpangan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar 318.373.907,19 dolar AS.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya