BPK: Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola Minyak Rp25 Triliun dan USD2,7 Miliar

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 30 Januari 2026 06:28 WIB
Sidang korupsi tata kelola minyak di Pengadilan Tpikor Jakarta (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
Share :

"Sehingga pembayaran untuk pengadaan impor BBM lebih besar dari seharusnya. Kedua, BBM yang diimpor diterima walaupun tidak memenuhi spesifikasi, sehingga pembayaran atas BBM tersebut seharusnya tidak dikeluarkan. Nah, untuk kerugian negara terkait pelaksanaan impor BBM yang tidak sesuai prinsip dan etika itu sebesar 6.997.110,65 dolar AS," ujarnya.

"Sedangkan BBM yang diimpor diterima namun tidak sesuai spesifikasi itu kerugian negaranya adalah 318.373.907,19 dolar AS," imbuhnya.

Hasby mengatakan penyimpangan keempat yaitu pengapalan minyak mentah dan produk kilang BBM. Dia menyebut pengaturan sewa kapal dilakukan dengan skema yang menguntungkan pihak penyedia kapal, sehingga pembayaran sewa lebih besar dari yang seharusnya dengan nilai kerugian negara sebesar 11.094.802,31 dolar AS dan Rp1.073.619.047.000.

Kemudian, penyimpangan kelima yakni terkait sewa terminal BBM yang tidak diperlukan. Ia mengatakan, penyimpangan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.905.420.003.854.

"Pengaturan penyewaan terminal BBM yang akan dibeli dan dikelola PT Orbit Terminal Merak meskipun tidak diperlukan, sehingga terjadi pengeluaran sewa yang seharusnya tidak dikeluarkan dengan nilai kerugian negara sebesar Rp2.905.420.003.854," ujarnya.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya