Adies Kadir Jadi Hakim MK, Pakar Hukum: Sah Secara Konstitusi

Arief Setyadi , Jurnalis
Minggu 01 Februari 2026 10:24 WIB
Adies Kadir (Foto: Dok Okezone)
Share :

"Pasal 15 UU MK menetapkan syarat Hakim MK, antara lain WNI, sarjana hukum, usia minimal 47 tahun, pengalaman di bidang hukum minimal 15 tahun, berintegritas, berkepribadian negarawan, dan menguasai konstitusi," ujar pakar hukum itu.

Ia menambahkan, UU MK tidak melarang pimpinan atau anggota DPR untuk dicalonkan sebagai Hakim MK. "Selama calon mengundurkan diri dari jabatan politik dan kepartaian sebelum pelantikan, maka tidak terdapat pelanggaran hukum apa pun," imbuhnya.

Pria yang karib disapa Prof Henry itu menilai kritik yang mengaitkan latar belakang politik dengan independensi MK merupakan hal keliru secara konseptual. "Independensi hakim bukan diukur dari masa lalu, melainkan dari status jabatan saat menjabat, sumpah jabatan, dan larangan rangkap jabatan," katanya. 

Indepensinya tetap dilindungi hukum selama Adies Kadir menjalankan fungsi yudisial secara mandiri, dan mengundurkan diri dari DPR dan partai politik serta tunduk pada kode etik hakim MK. Penunjukan tersebut juga tidak bertentangan dengan prinsip independensi peradilan sepanjang tidak terdapat rangkap jabatan.

Pengalamannya sebagai legislator justru dinilai memperkaya peran MK sebagai penjaga konstitusi. Sehingga, pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK dinilai sah secara konstitusi dan legal berdasarkan undang-undang.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya