JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyebutkan bahwa penyidik Polsek Cilandak dijatuhi sanksi disiplin buntut menggunakan kertas bekas saat proses berita acara pemeriksaan (BAP).
Penggunaan kertas bekas itu memicu tudingan penyidik telah mengubah BAP perkara penganiayaan menjadi kasus narkoba.
"Jadi Bid Propam setelah mengetahui kejadian ini, sudah melakukan pemeriksaan terhadap penyidik termasuk Kanit. Ini karena kelalaian menggunakan kertas-kertas dan memberikan tindakan hukuman disiplin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Ia menerangkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri telah mengingatkan jajarannya terkait ketentuan dasar penggunaan anggaran. Hal ini mengingat penggunaan kertas bekas oleh penyidik Polsek Cilandak saat BAP itu mulanya dimaksudkan untuk efisiensi anggaran.
"Bapak Kapolda juga memberikan imbauan kepada seluruh jajaran para direktur penyidikan, Kasat Reskrim, Kapolsek, untuk kembali mengingatkan bahwa ketentuan dasar kita didukung oleh anggaran sehingga tidak perlu menggunakan kertas yang sisa. Kertas sisa seharusnya di-disposal," ujar dia.
Budi menambahkan, pihaknya juga akan berbenah terkait lolosnya handphone milik saksi ke dalam ruang penyidik saat proses BAP. Hal itu mengingat secara aturan saksi ataupun pihak yang diperiksa tidak boleh membawa handphone ke dalam ruangan.
"Ini juga menjadi suatu perhatian pimpinan Polda Metro Jaya karena diketahui memang area penyidikan itu adalah restricted area, suatu area terbatas dan sudah disiapkan loker untuk orang yang diminta keterangan baik itu sebagai saksi ataupun sebagai calon tersangka, terlapor, itu menitipkan handphone," ungkapnya.