Ia menyebut, pihaknya memperoleh berita acara penerimaan dokumen dari PPID UGM yang menyatakan ada 505 dokumen diserahkan ke penyidik, namun isinya banyak dihitamkan.
“Padahal ada konsekuensi ya kalau dihitamkan itu, itu harus melalui uji konsekuensi,” ujar dia.
Penghitaman dokumen tanpa uji konsekuensi menimbulkan pertanyaan, terlebih kliennya telah berstatus sebagai tersangka. Ia juga meragukan apakah ratusan dokumen tersebut benar-benar relevan sebagai barang bukti tindak pidana.
“Dan kami tidak yakin bahwa 709 dan sampai 505 itu adalah benar-benar bukti dari perbuatan pidana,” ungkap Alkatiri.
“Yang dimaksud barang bukti itu adalah barang bukti yang berhubungan langsung dengan perbuatan pidana,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )