JAKARTA — Kejaksaan mengembalikan berkas penyidikan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
Pengacara Roy Suryo cs, Refly Harun, menyebut pengembalian berkas penyidikan atau P-19 tersebut merupakan kabar baik bagi kliennya.
“Good news lah, karena kita dari awal berpikir Roy, Tifa, dan Rismon ini dikriminalisasi,” kata Refly dalam program Interupsi bertajuk Berkas Dikembalikan, Roy–Rismon–Tifa Aman? yang disiarkan di iNews TV, Kamis (5/2/2026).
Refly menuturkan, perkara ini sejak awal tidak memiliki yang namanya legal foundation untuk dilanjutkan ke proses persidangan. Apalagi, kata Refly, enam pasal yang dijeratkan kepada kliennya tidak dapat dibenarkan atau justified.
“Kami menengarai dari enam pasal itu tidak justified. Semua itu saya sampaikan di gelar perkara khusus. Karena dari enam pasal tersebut lemah sekali untuk menersangkakan klien kami, apalagi sampai di persidangan, apalagi sampai vonis bersalah,” tutur Refly.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Kemudian, untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Terbaru, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis status tersangkanya telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ).
(Arief Setyadi )