Berkas Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi Dikembalikan, Refly Harun: Good News!

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 05 Februari 2026 21:47 WIB
Refly Harun (Foto: Tangkapan layar iNews)
Share :

“Kami menengarai dari enam pasal itu tidak justified. Semua itu saya sampaikan di gelar perkara khusus. Karena dari enam pasal tersebut lemah sekali untuk menersangkakan klien kami, apalagi sampai di persidangan, apalagi sampai vonis bersalah,” tutur Refly.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Kemudian, untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Terbaru, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis status tersangkanya telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ).

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya