JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia, menilai bahwa label halal pada Whip Pink perlu dikaji ulang. Pasalnya, maraknya penyalahgunaan produk yang mengandung gas nitrous oxide tersebut telah meresahkan masyarakat.
“Memang DPR ini, kita ini kan atas nama masyarakat ya. Jadi ini (penyalahgunaan Whip Pink) sekarang sudah mulai meresahkan masyarakat,” kata Lola dalam keterangannya yang dikutip Jumat (6/2/2026).
Lola menilai perlu ada kajian ulang menyeluruh, terutama terkait aspek pelabelan dan pengawasan distribusi. Kajian ulang perlu dilakukan terkait peran BPOM, label halal, serta kejelasan pihak distributor dan produsen.
“Ini sudah harus dikaji ulang, khususnya label ya. BPOM-nya, label halalnya, itu harus benar-benar kita lihat. Termasuk distributornya atau pembuatnya,” ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini Whip Pink berada di wilayah abu-abu lantaran produk itu tidak mengandung narkoba.
“Cuma balik lagi, anak-anak sekarang pintar-pintar. Karena narkoba itu sudah susah didapat dan jelas-jelas barang terlarang, akhirnya mereka cari barang yang mudah didapat, legal, tapi dicari cara bagaimana caranya memabukkan,” jelas Lola.
Ia mengingatkan bahwa efek euforia dari Whip Pink bukan tanpa risiko. Dampak lanjutan setelah penggunaan justru dapat membahayakan keselamatan, bahkan mengancam nyawa.
“Kalau kita lihat penggunaan dan efek setelah penggunaannya, itu kan kadang nge-fly, tapi malah membahayakan nyawa,” tegasnya.
(Rahman Asmardika)