Kenaikan gaji maupun tunjangan hakim adhoc memang tidak diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2025. Sehingga, penataannya akan diatur terpisah dalam beleid lain yang kini tengah didetailkan.
“Iya (terpisah), makanya itu nanti terpisah untuk penanganan. Itu dihitung tersendiri karena berkenaan dengan hakim adhoc itu perinciannya sedang didetailkan,” katanya.
Pemerintah sudah membuka dialog dengan para hakim adhoc. Dialog itu diperlukan untuk melihat secara lebih jelas kondisi maupun harapan para hakim.
“Sudah (buka dialog) kan kita berkomunikasi terus. (Hasil komunikasinya) sedang didetailkan karena masing-masing lain-lain. Kenaikan tunjangan nanti disesuaikan dengan hakim karier,” katanya.
(Arief Setyadi )