JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur mengenai aturan kenaikan gaji hakim adhoc sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
“Sudah, sudah. Alhamdulillah sudah. Tinggal kita berlakukan,” ungkap Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Sebelumnya, Prasetyo mengungkapkan, perhitungan kenaikan gaji hakim adhoc telah selesai. “Alhamdulillah sudah selesai, maksudnya sudah selesai pembahasannya ya karena perhitungan-perhitungan di situ juga sudah selesai,” ungkap Prasetyo beberapa waktu lalu.
Prasetyo juga telah merespons adanya rencana aksi mogok sidang hakim adhoc lantaran merasa diabaikan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 yang baru diterbitkan, kenaikan tunjangan hanya mencakup hakim pratama hingga ketua pengadilan tingkat banding, tidak mencakup kenaikan gaji untuk hakim adhoc.
“Insya Allah ada kenaikan. Jadi ada penanganan khusus terhadap kenaikan gaji hakim adhoc,” ujar Prasetyo.
“Iya (terpisah), makanya itu nanti terpisah untuk penanganan. Itu dihitung tersendiri karena berkenaan dengan hakim adhoc itu perinciannya sedang didetailkan,” katanya.
Pemerintah sudah membuka dialog dengan para hakim adhoc. Dialog itu diperlukan untuk melihat secara lebih jelas kondisi maupun harapan para hakim.
“Sudah (buka dialog) kan kita berkomunikasi terus. (Hasil komunikasinya) sedang didetailkan karena masing-masing lain-lain. Kenaikan tunjangan nanti disesuaikan dengan hakim karier,” katanya.
(Arief Setyadi )